You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ingin Berikan Bantuan, KSF kunjungi Tiga Posyandu di Jakpus
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

3 Posyandu di Jakpus akan Diberi Bantuan

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) DKI Jakarta bersama Yayasan Kartika Soekarno Foundation (KSF) melakukan peninjauan ke Posyandu Kelurahan Kebon Melati, Tanah Tinggi dan Menteng Jakarta Pusat.

Jadi KSF akan berikan bantuan apakah dalam bentuk fisik atau pelatihan untuk para kader

Maksud kedatangan rombongan tersebut ke tiga posyando untuk memberikan bantuan yang diawali dengan survei ke lapangan.

"Jadi KSF akan berikan bantuan apakah dalam bentuk fisik atau pelatihan untuk para kader. Juga bantuan untuk anak-anak, nanti dari tim KSF yang akan survei," kata Happy Farida Hidayat, Wakil Ketua TP PKK DKI Jakarta, Selasa (14/4).

Bank DKI Siap Kucurkan Modal untuk Warga Relokasi

Dikatakan Happy, hal yang dibutuhkan posyando saat ini bantuan pelatihan ilmu untuk kader pendidik atau pendamping. Sebab tidak mudah mendampingi anak-anak dan mengajari hidup sehat dan bersih. Selanjutnya kebutuhan fisik seperti sarana dan prasarana untuk anak-anak.

"Tentunya kita semua tidak ingin ada kasus kurang gizi, ibu meninggal dalam kondisi hamil atau bayi meninggal di bawah usia satu tahun. Ini menjadi konsen kita semua agar DKI  bebas dari permasalah anak dan ibu hamil," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12613 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1397 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1393 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati